Sedikit berbagi buat yang belum
menemukan tambatan hatinya. Sejatinya jodoh memang sudah digariskan oleh Allah
SWT, tapi tentunya kita sebagai manusia mempunyai kewajiban untuk
mengusahakannya. Seperti halny hidayah yang diusahakan dengan mengikuti
kajian-kajian, berusaha berada dalam lingkungan orang-orang shaleh da lain
sebagainya. Maka sama halnya dengan jodoh, iapun harus diusahakan. Pertama tentunya
minta kepada Allah SWT, jalannya bisa dari mana saja. Bisa jadi melalui orang
tua, teman ataupun kerabat.
Nah, dalam penantian menemukan
tambatan hati ini ada baiknya kita melaukan beberapa persiapan. Apa sajakah
persiapan itu?
1.
Pertama adalah persiapan ruhiyah (spiritual)
Ini meliputi kesiapan kita untuk mengubah sikap mental menjadi lebih
bertanggung jawab, sedia berbagi, melentur ego, dan berlapang dada.
2.
Persiapan
‘Ilmiyah dan Fikriyah ( Ilmu dan Intelektual)
Ada ilmu tentang berkomunikasi yang ma’ruf dengan pasangan, ada ilmu menjadi
orang tua yang baik, tentang penataan ekonomi dan lain sebagainya.
3.
Persiapan jasadiyah (Fisik)
Jika memiliki penyakit-penyakit maka harus diikhtiyarkan untuk
penyembuhannya, kemudian perhatikan kebersihan dan kesehatan, terutama yang
menyangkut dengan kesehatan reproduksi.
4.
Persiapan Maaliyah (Materi)
Kalau yang ini, tuntutannya adalah sekedar komitmen untuk segera mandiri.
5.
Persiapan Ijtima’iyah (Sosial)
Artinya,
siap untuk bermasyarakat, faham bagaimana bertetangga yang baik, mengerti bagaimana
bersosialisasi dan mengambil peran di tengah masyarakat.
Nah, itulah
beberapa persiapan-persiapan yang sebaiknya dimiliki oleh seseorang yang hendak
menikah dan membina mahligai rumah tangga. Adapun seberapa banyak dan seberapa
lamanya persiapan itu dilakukan menjadi sangat relatif. Karena proses persiapan
pada hakikatnya adalah juga proses perbaikan diri yang kita lakukan sepanjang
waktu. Lalu, Kapan menikahnya?
Rasulullah SAW telah memberikan parameter yang jelas dalam
hadit yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yaitu,
“ Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu ba’ah, maka hendaklah ia menikah, karena pernikahan lebih dapat
menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan farj. Dan barang siapa belum
mampu, hendaklah ia berpuasa, sungguh puasa itu benteng baginya.”
Sebagian
‘ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan ba’ah adalah kemampuan untuk berjima’
atau melakukan hubungan suami istri. Adapun tambahannya menurut Imam Asy
Syaukani adalah kemampuan memberi mahar dan nafkah.
Jadi bersiaplah...dan berdo’a semoga segera dipertemukan
dengan jodohnya ^-^
Sumber : Barakallahu Laka, Ustadz Salim A Fillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar