Mengajar tahsin memang sudah menjadi aktivitas saya bahkan dari sebelum menikah. Kalau dihitung-hitung mungkin sudah 10 tahun kurang lebih saya mengajar tahsin. Mulai dari pendidikan formal sampai non formal(kursus/prifat) baik anak-anak maupun dewasa.
Belakangan ini semenjak aktif di media sosial, saya mendapat peluang untuk mengajar tahsin online. Awalnya tidak kefikiran akan banyak pesertanya karena awalnya saya ingin membantu teman yang nun jauh disana yang belum bisa ngaji (baca Al-Qur'an). Lama kelamaan berita tentang mengaji via online pun tersebar kepada beberapa teman melalui akun facebook.
Banyaknya orang yang mulai memperhatikan kebutuhannya untuk bisa membaca Al-Qur'an sesuai tajwidnya, mendorong mereka untuk mencari tempat untuk bisa belajar mengaji. Sehingga peminat mengaji online pun banyak.
Akhirnya saya mulai serius menggarap tahsin online ini agar lebih bermanfaat untuk banyak orang. Dan alhamdulillah sekarang pesertanya sudah banyak. Berharap program ini bisa membantu memfasilitasi keinginan teman-teman dunia maya yang ingin mengaji dengan baik dan benar. Dan semoga saya dan tim bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin.
Info Tahsin Online bisa hubungi FB Dzalfaa Raufa Asma Hamiidah ya ^-^
Tati Surtiningsih
Belajar dan Berbagi
Minggu, 05 Februari 2017
Rabu, 04 Mei 2016
Akad-akad pada Bank Syari'ah
Belakangan ini saya melihat ada fenomena keresahan
masyarakat terkait bank/lembaga keuangan syari’ah. Beberapa orang menganggap
bahwa sama saja antara bank konvensional dengan bank syari’ah karena kebanyakan
bank syari’ah di indonesia merupakan cabang dari bank konvesional.
Tapi tahukah
anda bahwa banyak perbedaan antara bank konvensional dan bank syari’ah. Salah
satunya adalah margin/bagi hasil pada bank syari’ah berdeda dengan bunga pada
bank konvensional, mari kita lihat tabel perbedaannya dibawah ini ;
BUNGA
|
BAGI HASIL/MARGIN
|
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung rugi
|
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh
kedua belah pihak
|
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
|
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil
|
Kemudian
akad-akad pada bank syari’ah mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah diantaranya;
Prinsip Titipan/Simpanan
Akad Wadi’ah, yaitu titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Pada praktiknya bank syari’ah
banyak menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah, artinya sipenerima
simpanan/titipan meminta ijin kepada yang menitipkan untuk mengelola uangnya
dengan jaminan jika terjadi sesuatu maka sipenerima simpanan akan bertanggung
jawab dan mengembalikan simpanan secara utuh.
Contoh produknya dalam bank syari’ah adalah
tabungan, tabungan berjangka/deposito, giroPrinsip Bagi Hasil
Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua
pihak dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan
kesepaktan bahwa keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama.
Contoh aplikasinya adalah pembiayaan
proyek, pembiayaan ventura
2 Akad Mudharabah, yaitu akad kejasama usaha
antar dua pihak dimana salah satu pihak (shohibul maal) menyediakan seluruh
(100%) modal dan pihak lainnya mengelola. Keuntungan mudharabah dibagi menurut
kontrak kesepakatan, tapi jika rugi maka kerugian ditanggung pemodal selama
kerugian tidak diakibakan oleh kelalaian pengelola.
Contoh aplikasinya adalah Tabungan berjangka
untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dsb. Deposito spesial,
dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Pembiayaan
modal kerja, dan investasi khusus.
Akad Muzara’ah, yaitu kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana si pemilik memberikan lahannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
Akad Musaqah, tidak berbeda dengan muzaraah hanya saja pada musaqah si penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyiraman, sedangkan lahan dan benih dari si pemilik tanah, maka sebagai imbalan si penggarap akan mendapatka nisbah/bagi hasi dari hasil panen.
Akad Muzara’ah, yaitu kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana si pemilik memberikan lahannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
Akad Musaqah, tidak berbeda dengan muzaraah hanya saja pada musaqah si penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyiraman, sedangkan lahan dan benih dari si pemilik tanah, maka sebagai imbalan si penggarap akan mendapatka nisbah/bagi hasi dari hasil panen.
Prinsip Jual Beli
1 Akad Murabahah, Yaitu akad jual beli barang pada
harga asli dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Murabahah apad
perbankan/lembaga keuangan syari’ah biasanya dipergunakan untuk pembiayaan
pembelian barang-barang investasi seperti rumah, mobil, motor, dll. Baik domestik
maupun luar negeri.
2
Akad Salam adalah akad dimana pemberian barang
diserahkan kemudian sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka. Pada perbankan
akad ini biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu
relatif pendek, 2-6 bulan.
Pada praktik masyarakat umum akad ini juga
bisa dipakai untuk para pelaku bisnis online, dimana si pembeli membayar dimuka
sedangkan barangnya diserahkan kemudian
TO BE CONTINUED......
^-^
Sabar ya...tulisannya bersambung, mu nyambi yang lain dulu
heheh...tunggu lanjutannya ya!
Sumber : Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Dr. Muhamad
Syafi’i Antonio
Langganan:
Postingan (Atom)