Minggu, 05 Februari 2017

TahsinOnline

Mengajar tahsin memang sudah menjadi aktivitas saya bahkan dari sebelum menikah. Kalau dihitung-hitung mungkin sudah 10 tahun kurang lebih saya mengajar tahsin. Mulai dari pendidikan formal sampai non formal(kursus/prifat) baik anak-anak maupun dewasa.

Belakangan ini semenjak aktif di media sosial, saya mendapat peluang untuk mengajar tahsin online. Awalnya tidak kefikiran akan banyak pesertanya karena awalnya saya ingin membantu teman yang nun jauh disana yang belum bisa ngaji (baca Al-Qur'an). Lama kelamaan berita tentang mengaji via online pun tersebar kepada beberapa teman melalui akun facebook.

Banyaknya orang yang mulai memperhatikan kebutuhannya untuk bisa membaca Al-Qur'an sesuai tajwidnya, mendorong mereka untuk mencari tempat untuk bisa belajar mengaji. Sehingga peminat mengaji online pun banyak.

Akhirnya saya mulai serius menggarap tahsin online ini agar lebih bermanfaat untuk banyak orang. Dan alhamdulillah sekarang pesertanya sudah banyak. Berharap program ini bisa membantu memfasilitasi keinginan teman-teman dunia maya yang ingin mengaji dengan baik dan benar. Dan semoga saya dan tim bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin.

Info Tahsin Online bisa hubungi FB Dzalfaa Raufa Asma Hamiidah ya ^-^



Rabu, 04 Mei 2016

Akad-akad pada Bank Syari'ah


Belakangan ini saya melihat ada fenomena keresahan masyarakat terkait bank/lembaga keuangan syari’ah. Beberapa orang menganggap bahwa sama saja antara bank konvensional dengan bank syari’ah karena kebanyakan bank syari’ah di indonesia merupakan cabang dari bank konvesional.

                Tapi tahukah anda bahwa banyak perbedaan antara bank konvensional dan bank syari’ah. Salah satunya adalah margin/bagi hasil pada bank syari’ah berdeda dengan bunga pada bank konvensional, mari kita lihat tabel perbedaannya dibawah ini ;
BUNGA
BAGI HASIL/MARGIN
         Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
         Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
         Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
        Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh
         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh
kedua belah pihak
         Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
         Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam
      Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil

                Kemudian akad-akad pada bank syari’ah mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah diantaranya;
Prinsip Titipan/Simpanan
      Akad Wadi’ah, yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Pada praktiknya bank syari’ah banyak menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah, artinya sipenerima simpanan/titipan meminta ijin kepada yang menitipkan untuk mengelola uangnya dengan jaminan jika terjadi sesuatu maka sipenerima simpanan akan bertanggung jawab dan mengembalikan simpanan secara utuh.
Contoh produknya dalam bank syari’ah adalah tabungan, tabungan berjangka/deposito, giro

Prinsip Bagi Hasil
     Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepaktan bahwa keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama.
Contoh aplikasinya adalah pembiayaan proyek, pembiayaan ventura
2    Akad Mudharabah, yaitu akad kejasama usaha antar dua pihak dimana salah satu pihak (shohibul     maal) menyediakan seluruh (100%) modal dan pihak lainnya mengelola. Keuntungan mudharabah dibagi menurut kontrak kesepakatan, tapi jika rugi maka kerugian ditanggung pemodal selama kerugian tidak diakibakan oleh kelalaian pengelola.
Contoh aplikasinya adalah Tabungan berjangka untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dsb. Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Pembiayaan modal kerja, dan investasi khusus. 
Akad Muzara’ah, yaitu kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana si pemilik memberikan lahannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen. 
Akad Musaqah, tidak berbeda dengan muzaraah hanya saja pada musaqah si penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyiraman, sedangkan lahan dan benih dari si pemilik tanah, maka sebagai imbalan si penggarap akan mendapatka nisbah/bagi hasi dari hasil panen.

Prinsip Jual Beli
1       Akad Murabahah, Yaitu akad jual beli barang pada harga asli dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Murabahah apad perbankan/lembaga keuangan syari’ah biasanya dipergunakan untuk pembiayaan pembelian barang-barang investasi seperti rumah, mobil, motor, dll. Baik domestik maupun luar negeri.
2     Akad Salam adalah akad dimana pemberian barang diserahkan kemudian sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka. Pada perbankan akad ini biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu relatif pendek, 2-6 bulan.
Pada praktik masyarakat umum akad ini juga bisa dipakai untuk para pelaku bisnis online, dimana si pembeli membayar dimuka sedangkan barangnya diserahkan kemudian


TO BE CONTINUED......  ^-^
Sabar ya...tulisannya bersambung, mu nyambi yang lain dulu heheh...tunggu lanjutannya ya!

Sumber : Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Dr. Muhamad Syafi’i Antonio