Belakangan ini saya melihat ada fenomena keresahan
masyarakat terkait bank/lembaga keuangan syari’ah. Beberapa orang menganggap
bahwa sama saja antara bank konvensional dengan bank syari’ah karena kebanyakan
bank syari’ah di indonesia merupakan cabang dari bank konvesional.
Tapi tahukah
anda bahwa banyak perbedaan antara bank konvensional dan bank syari’ah. Salah
satunya adalah margin/bagi hasil pada bank syari’ah berdeda dengan bunga pada
bank konvensional, mari kita lihat tabel perbedaannya dibawah ini ;
BUNGA
|
BAGI HASIL/MARGIN
|
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung rugi
|
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh
kedua belah pihak
|
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
|
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil
|
Kemudian
akad-akad pada bank syari’ah mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah diantaranya;
Prinsip Titipan/Simpanan
Akad Wadi’ah, yaitu titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Pada praktiknya bank syari’ah
banyak menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah, artinya sipenerima
simpanan/titipan meminta ijin kepada yang menitipkan untuk mengelola uangnya
dengan jaminan jika terjadi sesuatu maka sipenerima simpanan akan bertanggung
jawab dan mengembalikan simpanan secara utuh.
Contoh produknya dalam bank syari’ah adalah
tabungan, tabungan berjangka/deposito, giroPrinsip Bagi Hasil
Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua
pihak dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan
kesepaktan bahwa keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama.
Contoh aplikasinya adalah pembiayaan
proyek, pembiayaan ventura
2 Akad Mudharabah, yaitu akad kejasama usaha
antar dua pihak dimana salah satu pihak (shohibul maal) menyediakan seluruh
(100%) modal dan pihak lainnya mengelola. Keuntungan mudharabah dibagi menurut
kontrak kesepakatan, tapi jika rugi maka kerugian ditanggung pemodal selama
kerugian tidak diakibakan oleh kelalaian pengelola.
Contoh aplikasinya adalah Tabungan berjangka
untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dsb. Deposito spesial,
dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Pembiayaan
modal kerja, dan investasi khusus.
Akad Muzara’ah, yaitu kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana si pemilik memberikan lahannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
Akad Musaqah, tidak berbeda dengan muzaraah hanya saja pada musaqah si penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyiraman, sedangkan lahan dan benih dari si pemilik tanah, maka sebagai imbalan si penggarap akan mendapatka nisbah/bagi hasi dari hasil panen.
Akad Muzara’ah, yaitu kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana si pemilik memberikan lahannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
Akad Musaqah, tidak berbeda dengan muzaraah hanya saja pada musaqah si penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penyiraman, sedangkan lahan dan benih dari si pemilik tanah, maka sebagai imbalan si penggarap akan mendapatka nisbah/bagi hasi dari hasil panen.
Prinsip Jual Beli
1 Akad Murabahah, Yaitu akad jual beli barang pada
harga asli dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Murabahah apad
perbankan/lembaga keuangan syari’ah biasanya dipergunakan untuk pembiayaan
pembelian barang-barang investasi seperti rumah, mobil, motor, dll. Baik domestik
maupun luar negeri.
2
Akad Salam adalah akad dimana pemberian barang
diserahkan kemudian sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka. Pada perbankan
akad ini biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu
relatif pendek, 2-6 bulan.
Pada praktik masyarakat umum akad ini juga
bisa dipakai untuk para pelaku bisnis online, dimana si pembeli membayar dimuka
sedangkan barangnya diserahkan kemudian
TO BE CONTINUED......
^-^
Sabar ya...tulisannya bersambung, mu nyambi yang lain dulu
heheh...tunggu lanjutannya ya!
Sumber : Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Dr. Muhamad
Syafi’i Antonio